Toni mengatakan Pasal dalam SNI 2847:2019 yang digunakan oleh Supartono tidak sesuai yang seharusnya.
“Apakah bapak tahu Pasal 26 yang bapak gunakan dalam evaluasi mutu beton itu adalah untuk struktur under construction dan tidak seharusnya digunakan untuk jalan tol yang sudah beroperasi satu tahun seperti MBZ? Untuk eksisting seharusnya bapak menggunakan Pasal 27,” tanya Toni.
“Jangan dilarikan lagi ke Pasal 27 yang digunakan untuk bangunan gedung eksisting. Tidak ada hubungannya,” sambungnya.
“Tapi peraturan yang sama bapak juga gunakan untuk menganalisis mutu betonnya dengan Pasal 26?,” tanya Toni kembali.
“Iya itu hanya untuk mutu betonnya. Saya tidak pernah pakai Pasal 27 karena saya tahu itu adalah cara evaluasi untuk gedung eksisting,” jawab Supartono.
Meskipun di dalam persidangan terjadi perdebatan mengenai pasal yang digunakan, menurut Toni SNI 2847:2019 Pasal 26 merupakan Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung yang masih under construction bukan untuk mengevaluasi mutu beton bangunan jembatan yang sudah operasi seperti layang MBZ. (ant/nsi)
Load more