LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann (kanan) saat konferensi pers 'Workshop Tim Nasional OECD' di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Bayu Saputra

Tanggapi Polemik Iuran Tapera, Airlangga: Nanti Dicek ke Pak Menteri PUPR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ikut menanggapi soal polemik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belakangan tengah heboh.

Rabu, 29 Mei 2024 - 12:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ikut menanggapi soal polemik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dia mengaku akan memeriksa lebih lanjut soal iuran Tapera tersebut.

“Nanti kami lihat,” katanya usai acara 'Workshop Tim Nasional OECD' di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu nanti akan dievaluasi lebih lanjut oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” ujarnya.

Baca Juga :

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (20/5/2024) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.



Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Di lain pihak, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani.

Shinta mengatakan, Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.

Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.

Shinta menjelaskan bahwa Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
3 Perintah Maut Hakim PN Bandung ke Polda Jabar Usai Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan di Kasus Vina Cirebon

3 Perintah Maut Hakim PN Bandung ke Polda Jabar Usai Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan di Kasus Vina Cirebon

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman keluarkan 3 perintah ke Polda Jabar soal Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Respons Polda Jabar Soal Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Kombes Nurhadi: Kami Tetap...

Respons Polda Jabar Soal Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Kombes Nurhadi: Kami Tetap...

Polda Jabar merespons soal hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan penetapan tersangka kasus Vina terhadap Pegi Setiawan tak sah atau batal demi hukum.
Tegas! Pemkab Cianjur Larang Segala Bentuk Iklan Minuman Keras

Tegas! Pemkab Cianjur Larang Segala Bentuk Iklan Minuman Keras

Pemkab Cianjur melarang segala bentuk iklan atau papan reklame minuman keras terpasang pada fasilitas umum karena bertentangan dengan perda nol persen alkohol.
Menang Sidang Praperadilan, Pengacara Pegi Setiawan Tegas Minta Ganti Rugi: Supaya Tidak Remehkan Kuli Bangunan

Menang Sidang Praperadilan, Pengacara Pegi Setiawan Tegas Minta Ganti Rugi: Supaya Tidak Remehkan Kuli Bangunan

Pegi Setiawan telah menang sidang praperadilan dan status dirinya sebagai tersangka kasus Vina harus digugurkan. Terkait hal ini, pihaknya akan minta ganti rugi
Heboh Sarwendah Berikan ASI untuk Betrand Peto, Ternyata Ini Tips Ala Zaidul Akbar Jika Ibu Mau Susu Lancar untuk Anak

Heboh Sarwendah Berikan ASI untuk Betrand Peto, Ternyata Ini Tips Ala Zaidul Akbar Jika Ibu Mau Susu Lancar untuk Anak

Sarwendah dalam keterangannya, menilai tidak masalah atas pemberian ASI untuk anaknya Betrand, karena atas keinginan sendiri tidak dipaksa. Ini tips dr Zaidul..
PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
Trending
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan Tiba-Tiba Dapat Info Pegi Perong Anggota Geng Motor Benar-Benar Ada, Siapa Dia?

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan Tiba-Tiba Dapat Info Pegi Perong Anggota Geng Motor Benar-Benar Ada, Siapa Dia?

Kubu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 silam dapat info Pegi Perong anggota geng motor benar-benar ada.
Legenda Singapura ini Akhirnya Beranikan Diri Beri Saran ke Timnas Indonesia, Tak Disangka Bicara soal...

Legenda Singapura ini Akhirnya Beranikan Diri Beri Saran ke Timnas Indonesia, Tak Disangka Bicara soal...

Legenda sepak bola Singapura, Fandi Ahmad beranikan diri untuk memberi saran ke Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong. Apakah itu? Simak artikelnya berikut
Obrolan Maut WhatsApp Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Berujung Asusila, Ingatkan Bahaya Chatting Lawan Jenis Berujung Hukuman Dunia dan Akhirat Menanti

Obrolan Maut WhatsApp Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Berujung Asusila, Ingatkan Bahaya Chatting Lawan Jenis Berujung Hukuman Dunia dan Akhirat Menanti

Tak terasa, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memanfaatkan kekuasaannya menggoda, menciptakan hubungan asmara dengan CAT. Apa pandangan islam chattingan ke lawan jenis?.
Jangan Terkejut, Susno Duadji Ungkap Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan,  Ungkap Sosok 'Sebenarnya' Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Jangan Terkejut, Susno Duadji Ungkap Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ungkap Sosok 'Sebenarnya' Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus mengundang kontroversi usai digelarnya sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Waduh Media Klub Inggris ini Heran, Kok Bisa Nathan Tjoe A-on yang kini Bela Timnas Indonesia itu jadi Lebih Populer Ketimbang ...

Waduh Media Klub Inggris ini Heran, Kok Bisa Nathan Tjoe A-on yang kini Bela Timnas Indonesia itu jadi Lebih Populer Ketimbang ...

Media klub Inggris terheran-heran dengan popularitas salah satu punggawa timnas Indonesia yakni Nathan Tjoe-A-On, sampai diberitakan secara khusus seperti ini.
Komentar Sinis Bung Towel ke Shin Tae-yong, Tegas Ragukan Timnas Indonesia ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia

Komentar Sinis Bung Towel ke Shin Tae-yong, Tegas Ragukan Timnas Indonesia ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia

Bung Towel menyindir secara blak-blakan pernyataan Shin Tae-yong soal peluang timnas Indonesia ke putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026 butuh keajaiban.
Akhirnya Pegi Setiawan Hirup Udara Bebas, Isak Tangis Sang Ayah Ibunda Pecah di PN Bandung, Kini Polda Jabar Harus Tanggung Jawab

Akhirnya Pegi Setiawan Hirup Udara Bebas, Isak Tangis Sang Ayah Ibunda Pecah di PN Bandung, Kini Polda Jabar Harus Tanggung Jawab

Penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan akhirnya dinyatakan tidak sah dan sudah batal secara hukum terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya