Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meminta Mahkamah Agung (MA) turun tangan menjelaskan kejanggalan dalam persidangan pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Dalam tayangan di YouTube Deddy Corbuzier, Komjen Susno Duadji menyoroti peradilan untuk delapan terpidana kasus Vina Cirebon.
"Nah, ini yang kita mohom humas dari pengadilan menjelaskan, karena rakyat harus tahu supaya pengadilan tidak dicap nggak beres," kata Susno Duadji dilansir, Rabu (29/5/2024).
Dia menjelaskan dalam persidangan terungkap adanya tiga daftar pencarian orang (DPO). Akan tetapi, kekinian para terpidana dikatakan menarik berita acara pemeriksaan (BAP) soal DPO tersebut.
Selain itu, para terpidana kasus pembunuhan Vina pun menyatakan tidak bersalah.
Menurut Susno, polemik tersebut seharusnya bisa diatasi Mahkamah Agung, yang mana dipercaya memiliki bukti tak terbantahkan.
Load more