"Persidangan SYL besok, Jaksa telah memanggil beberapa orang saksi diantaranya Nayunda Nabila dan beberapa pihak lainnya, termasuk juga saksi di luar berkas perkara yang dihadirkan yaitu Anggota DPR atas nama Ahmad Sahroni," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
adapun dalam kasus ini, diketahui SYL menerima gratifikasi senial Rp44 miliar. jumlah tersebut didapatkannya dari patungan pejabat Esselon I dan 20% dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan. (aha/ree)
Load more