Batam, Kepri - Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penipuan dan pemerasan dengan modus telepon video seks, yang dilakukan 10 orang warga negara asing di Kota Batam terhadap WNA lainnya yang berada di China. "Modusnya terdapat 10 tersangka, satu di antaranya melakukan 'phone sex', yang lainnya melakukan tindakan pemerasan terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, di Batam, Kamis (6/1).
Dari 10 orang tersangka, sembilan orang di antaranya warga negara China dan seorang lainnya warga Vietnam, yaitu TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW. Kesemuanya ditangkap di sebuah rumah di Kota Batam. "Tersangka melakukan aksinya sejak Agustus 2021, dan mereka sudah berada di Indonesia sejak enam bulan yang lalu," kata Kabid Humas Polda Kepri.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo menyampaikan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai 11 orang WNA dan seorang WNI yang tinggal di satu rumah di Batam. "Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman maraton, dari 12 orang ini, 10 orang diduga pelaku terkait dengan 'video call porno'. Mereka melakukan kegiatannya di Batam," kata dia.
Dari 10 orang tersangka, satu di antaranya adalah perempuan TTP yang bertugas sebagai ikon, dengan menelepon dan membujuk rayu korban untuk mengimbangi gerakannya. Sedangkan sembilan orang lainnya memiliki peran untuk memprofil calon korban, merekam video dan memeras. Aksi kejahatan itu menyasar warga negara China, yang sebelumnya sudah dipetakan oleh para tersangka.
"Mereka mencari korban di sana. Mereka hubungi melalui aplikasi wechat, setelah komunikasi antara korban dengan pelaku. Ada yang bertugas menampilkan peragaan visual vulgar," kata dia. Dari telepon video, korban terpancing untuk mengikuti kegiatan, dan mengimbangi aksi porno. Kemudian pelaku lain merekamnya.
"Dari rekaman itulah kami lakukan pemeriksaan, pelaku melakukan pemerasan kepada pejabat yang terbujuk rayuan melakukan hal tersebut," kata dia.
Ia menyampaikan, karena seluruh korban adalah WNA, demikian pula saksi juga warga asing, maka penyidik melakukan gelar perkara, untuk kemudian melimpahkan berkas pemeriksaan kepada pihak Ditjen Imigrasi. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila menyampaikan terima kasih atas kerja sama Polda Kepri.
Load more