"Dalam hukum, surat edaran itu bukan kategori regeling atau beschikking. Surat edaran itu sifatnya instruksi teknis suatu institusi kepada satuan kerja dibawahnya, maka tidak boleh bersifat umum apalagi sampai mengandung larangan. Maka saya kira perlu perhatian khusus dari kementerian dalam negeri terkait ini," pungkasnya. (raa)
Load more