Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa pihaknya menemukan bukti terkait penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bukti penguntitan tersebut didapat usai terduga pelaku yang menguntit Jampidsus diperiksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku adalah anggota Polri. Bahkan, setelah diperiksa telepon genggamnya, terdapat profiling Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu diketemukan profiling daripada Pak Jampidsus," ungkap Ketut usai jumpa pers di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Setelah mengetahui hal tersebut, Ketut mengatakan, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri. Sehingga pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri. Jadi sudah tidak ada lagi di sini, pada saat itu juga, malam itu juga, karena yang bersangkutan adalah anggota Polri, kita serahkan kepada Polri untuk ditangani lebih lanjut," ucap Ketut.
Adapun diketahui kalau kejadian penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah terjadi di salah satu restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ketika Jampidsus Febrie sedang berada di lantai dua ruang VIP restoran tersebut, Kamis (16/5/2024) malam.
Ketika kondisi restoran terbilang sepi dan penangkapan terbilang senyap, karena tidak sampai membuat kegaduhan di restoran. Disanalah sempat diamankan penguntit yang ternyata merupakan anggota Densus 88. (rpi/ree)
Load more