Bantul, Yogyakarta - Kasus pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang dilakukan aktifis mahasiswa UMY berinisial MKA alias OCD, yang pertama kali mencuat dan viral di media sosial yakni di akun Instagram @dear_umycatcallers mendapatkan tanggapan serius dan cepat dari pihak kampus UMY.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menerjunkan tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, untuk melakukan investigasi dan meminta keterangan kepada para korban dan terduga pelaku. Di hadapan tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY, MKA alias ICD, terduga pelaku pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi UMY mengakui perbuatannya. Sehingga pihak kampus mengambil keputusan mengeluarkan pelaku dengan tidak hormat dari UMY.
"Tindak asusila yang dilakukan oleh MKA ini tergolong pelanggaran berat sehingga sesuai isi Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR-UMY/XI/2021, tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, maka pelaku diberhentikan tetap dan tidak hormat" ungkap Gunawan Budiyanto Rektor UMY dalam konperensi pers di Kampus UMY, Kamis sore ( 6/1/2022).
Lebih lanjut Rektor UMY mengatakan, kasus pemerkosaan tiga mahasiswi UMY ini merupakan masalah sensitif sehingga pihaknya sangat hati-hati dalam melakukan investigasi. Dalam melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban. melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY yang bekerja sejak diketahuinya kasus tersebut hingga kemarin, Rabu (5/1). Selain itu, Rektor UMY juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Seperti menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Semua itu, imbuh Gunawan, sebagai bentuk sikap tegas UMY dalam menyelesaikan kasus tindak kekerasan seksual di lingkup mahasiswa. Sejak awal UMY mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas tindak asusila.
Wakil rektor UMY Faris Al fadhat yang masuk tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY mengatakan, para korban mengaku dipaksa oleh pelaku. Sehingga sudah selayaknya pelaku ini mendapatkan hukuman berat dikeluarkan dengan tidak hormat.(Santosa Santos/chm)
Load more