Tak hanya Sahroni, Meyer menyampaikan pihaknya juga akan memanggil anak SYL, Indira Chunda Thita, pada pekan depan.
Thita, dalam persidangan, disebut sebagai salah satu keluarga SYL yang juga menikmati aliran uang korupsi SYL.
Selain karena permintaan Majelis Hakim, ia mengungkapkan penundaan kehadiran Sahroni juga dikarenakan yang bersangkutan harus menghadiri kegiatan di Komisi III DPR RI.
"Yang Mulia menyampaikan untuk saksi di berkas dulu, sedangkan Pak Sahroni juga menyampaikan sudah ada kegiatan di Komisi III. Jadi ini seperti gayung bersambut," ucap dia.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Load more