Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengungkap kejanggalan penangkapan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky 2016 silam.
Dia meragukan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, hal itu diperkuat dengan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) enam terpidana.
"Kami mengatakan bukti hukumnya belum kuat, bahwa Pegi ini tersangka DPO. Sebab, lima terpidana membantah Pegi terlibat, enam di BAP dalam minggu-minggu ini baru, lima mengaku Pegi tidak terlibat, hanya satu yang mengatakan Pegi terlibat," ujar Hotman Paris di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Hotman menjelaskan pihak keluarga Vina dan kuasa hukum belum menerima pernyataan Polda Jawa Barar (Jabar), yang menyenutkan DPO hanya satu.
Sebab, dia mengatakan dalam persidangan terungkap ada tiga DPO, yang mana telah berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap pegi belum ada jawaban yang pasti, masih perlu diselidiki lebih lanjut. Belum bisa disebutkan salah tangkap atau memang itu orangnya," tegasnya.
Load more