Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengungkap kejanggalan penangkapan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky 2016 silam.
Dia meragukan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, hal itu diperkuat dengan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) enam terpidana.
"Kami mengatakan bukti hukumnya belum kuat, bahwa Pegi ini tersangka DPO. Sebab, lima terpidana membantah Pegi terlibat, enam di BAP dalam minggu-minggu ini baru, lima mengaku Pegi tidak terlibat, hanya satu yang mengatakan Pegi terlibat," ujar Hotman Paris di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Hotman menjelaskan pihak keluarga Vina dan kuasa hukum belum menerima pernyataan Polda Jawa Barar (Jabar), yang menyenutkan DPO hanya satu.
Sebab, dia mengatakan dalam persidangan terungkap ada tiga DPO, yang mana telah berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap pegi belum ada jawaban yang pasti, masih perlu diselidiki lebih lanjut. Belum bisa disebutkan salah tangkap atau memang itu orangnya," tegasnya.
Selain itu, Hotman meminta Polda Jabar serius dalam menangani perkara tersebut.
Dia merasa curiga terkait klaim Polda Jabar yang menyebutkan dua dari tiga DPO itu hanya karangan.
Menurutnya, Polda Jabar seharusnya bisa teliti terlebih dahulu sebelum memberi pernyataan.
"Dari segi pembuktiannya, masih sangat lemah. Apalagi 5 terpidana mengatakan Pegi ini tidak terlibat," ujarnya.
"Kita itu kan mengimbau (penyidik) agar jangan tergesa-gesa. Hasil persidangan berbulan-bulan, sudah putusan mengatakan ada 3 DPO, tiba-tiba dengan penyidikan kurang dari 2 minggu disimpulkan itu fiktif, itu yang kita keluarga maupun kuasa hukum belum bisa terima," tambahnya.
Hotman mengatakan dalam persidangan, terungkap tiga DPO tersebut melakukan kejahatan bersama-sama.
Menurutnya, dua DPO yang dihilangkan tersebut tidak sesuai dengan hasil persidangan.
"Itu dalam persidangan dijelaskan kok, tiga DPO ini melakukan apa saja, memukul, memerkosa, dan bawa motor apa. Jadi, ini justru itu transparansi hukum," imbuhnya.(lgn)
Load more