Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya publik saja yang merasa janggal, namun keluarga Vina Cirebon juga merasa janggal soal dua (2) DPO pembunuh Vina yang jadi fiktif dan jadi satu orang, yakni Pegi alias Perong.
Protes keras itu disampaikan kakak Vina, Marliana dan ditujukan ke Polda Jabar, oleh keluarga Vina Cirebon.
Kakak Vina, meminta kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dua DPO atas nama Andi dan Dani.
"Keluarga sangat kaget mendengarnya ya, kami keluarga meminta kepada kepolisian agar ini ditelusuri lagi, ditindaklanjuti lagi. Karena kan pengadilan awal disebutkan tiga (DPO) kenapa sekarang dua hilang menjadi satu, jadi kami keluarga sangat keberatan," beber kakak Vina, Marliana kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Bahkan, dalam kesempatan yang sama, pengacara tersohor Hotman Paris menyatakan, setidaknya ada lima versi terkait tiga DPO dalam kasus Vina ini.
Dijelaskannya, versi pertama, tiga DPO ini disampaikan oleh delapan pelaku lainnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tahun 2016.
"Ini semua ada di-BAP, bahkan diuraikan semua jenis motornya, perbuatan apa yang mereka lakukan dan cara memperkosanya, delapan pelaku itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama jadi secara pidana ini adalah perbuatan bersama, itu BAP versi pertama," beber Hotman.
"BAP versi kedua tiba-tiba delapan pelaku ini katanya atas saran orang tertentu mencabut semua isi BAP-nya itu versi kedu," imbuhnya.
Versi ketiga, lanjut Hotman, soal keberadaan tiga DPO itu juga disampaikan oleh jaksa dalam surat dakwaan.
Versi selanjutnya, ketiga DPO itu juga disebutkan dalam surat tuntutan jaksa.
"Versi kelima di fakta persidangan pun temuan hakim dalam putusannya menyatakan delapan pelaku dan tiga DPO, bahkan di putusan akhir di bagian akhir dari putusan hakim mengatakan ada tiga DPO putusan itu sudah inkrah sudah final," kata Hotman.
Karenanya, ujar Hotman, pihak keluarga pun menolak pernyataan Polda Jabar yang menyebut bahwa dua DPO adalah fiktif.
Apalagi, kata dia, proses penyidikan baru mulai dilakukan dalam dua pekan terakhir.
"Jadi prinsipnya keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar yg menyatakan bahwa dua DPO tersebut adalah fiktif terlalu cepat untuk mengatakan itu," pungkas Hotman.
"Kalau dikatakan belum tertangkap kita masih bisa maklumi, tapi kalau disebutkan fiktif itu terlalu cepat, terus apa artinya putusan pengadilan yang didului demi keadilan berdassrkan Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut dari hasil penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dua (2) orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur.
Bahkan, polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Surawan mengatakan, dengan ditangkapnya Pegi, maka otal pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang. (aag)
Load more