Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya angkat bicara terkait seorang Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah pihak atas dugaan korupsi lelang barang rampasan.
Diketahui, laporan itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bersama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Terkait hal ini, Kejaksaan Agung membantah terkait tudingan dalam laporan tersebut.
“Bahwa adanya proses pelelangan terkait dengan aset PT GBU setelah adanya putusan Pengadilan Mahkamah Agung di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan kepada PPA (Pusat Pemulihan Aset). Jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024).
Oleh sebab itu, Ketut menilai tudingan dalam laporan itu keliru. Karena seluruh proses lelang diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN, di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun kronologi dijelaskan Ketut berawal dari penyidikan PT GBU telah diserahkan kepada PT Bukit Asam sebagai BUMN tetapi tidak bisa menerima karena berbagai persoalan yang ada di PT GBU ini, salah satunya adalah banyak hutang, banyak gugatan.
“Kedua setelah dilakukan satu proses penyidikan tiba-tiba ada gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Gugatan keperdataan, dikalahkan kita. Artinya uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya,” jelas Ketut.
“Sehingga kita prosesnya berlangsung di pengadilan tinggi, karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan. Kita langsung melakukan suatu proses penelitian terhadap berkas perkara yang diajukan dalam proses keperdataan,” tambahnya.
Disanalah, Ketut mengungkapkan, dalam proses keperdataan banyak memakai dokumen-dokumen palsu. Sehingga dalam perjalanannya ditetapkan seorang bernama Thomas yang telah diadili dalam perkara tersebut.
Setelah itu perkara masuk ke proses lelang PT. GBU yang penilaian oleh 3 aprisel.
Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat berat yang melekat di PT. GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar, lalu aprisal kedua dengan nilai 3,4 triliun.
“Dari hasil dua tadi dilakukan satu proses pelelangan pertama tetapi satu pun tidak ada yang menawar, jadi kalau dibilang ada kerugian Rp9 triliun, dimana kerugian Rp9 triliunnya. Rp3,4 triliun yang kita tawarkan tidak ada yang menawar ditambah dengan Rp9 miliar, yang laku cuma yang Rp9 miliar,” ucapnya.
“Karena tidak ada yang menawar, maka dibuka proses pelelangan kedua. Dengan melakukan foto appraisal. Yang kedua. Ternyata nilainya mengalami fluktuasi karena nilai sahamnya dipengaruhi oleh harga batu bara pada saat itu,” sambung dia.
Maka dari itu nilainya menjadi turun, sebesar Rp1,9 triliun dengan tambahan penjaminan dalam proses lelang.
Sebagai penguat, karena di dalam PT. GBU itu ada piutang. Ada utang dari perusahaan lain, kurang lebih 1 juta USD kurang lebih 1,1 triliun.
“Karena satu orang yang menawar maka kita tetapkan sebagai pemenang. Kenapa ini cepat kita lakukan satu proses pelelangan? Perlu teman-teman media ketahui. Karena ini untuk segera dimasukkan ke kas negara. Untuk membayar para pemegang polis dan trainee,” jelasnya.
Atas hal itu, kata Ketut, setelah mendapatkan pemenang oleh perusahaan tunggal yang mengajukan lelang.
Maka hasil lelang tersebut langsung diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kas negara.
“Proses pembayaran kepada pemegang polis dan premi yang sedang berjalan. Kedua, menghindari proses hukum, karena ini komplikatif PT GBU ini, banyak gugatan, banyak permasalahan. Dan menghindari fluktuasi harga saham pada saat itu. Sehingga kita segera melakukan satu proses pelayanan biar negara tidak rugi,” bebernya
Diketahui, pada saat pelaporan dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bersama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) didampingi oleh praktisi hukum Deolipa Yumara.
"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," tutur Koordinator KSST Ronald di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
Mereka melaporkan terkait penyalahgunaan wewenang dalam lelang aset rampasan negara di kasus Jiwasraya, yakni berupa saham perusahaan tambang PT GBU yang dimenangkan PT IUM.
Adapun yang dilaporkan adalah Kepala Pusat PPA Kejagung ST selaku penentu harga limit lelang; Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang; Pejabat DKJN bersama-sama KJPP selaku pembuat Appraisal; serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo yang diduga selaku Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat PT IUM.
“Intinya, mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benar, artinya ada satu perusahaan menang lelang tetapi perusahaan masih baru berdiri. Baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang,” kata Deolipa.
Sementara, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
"Terlebih dahulu ada telaah dari tim Direktorat Pengaduan Masyarakat," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).(rpi/muu)
Load more