"Dan mudah-mudahan diterapkan seperti kasus Sambo benar-benar dikasih political will untuk memeriksa (kasus pembunuhan Vina," jelasnya.
Sementara itu, Hotman menyebutkan bahwa pihak keluarga juga meragukan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebab, dia merujuk kesaksian dari lima dari enam terpidana yang mengaku tidak mengenal Pegi Setiawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kita sekarang ini hanya berpendapat masih meragukan, apakah Pegi itu pelaku DPO yang tertangkap. Kita tidak mengatakan 100 persen bukan masih meragukan, karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya," imbuhnya.
Dengan demikian, dia mengatakan dalam hukum jika terdapat kekaburan, itu harus dibebaskan.
"Apabila ada hal-hal yang tidak jelas, ada kekaburan, ketidakjelasan dalam prinsip hukum adalah harus dibebaskan orang yang belum pasti bersalah ya," tegasnya.
"Kalau masih ada keragu-raguan nggak boleh divonis," paparnya.
Load more