Bambang menjelaskan dari keterangan tersangka Abdul Azis pihaknya mendapati sejumlah nama pelaku peredaran sabu itu.
Dua pelaku buron jaringan peredaran sabu itu masing-masing beridentitas Perong (P), dan Dwi (DK).
"Tugasnya si AA ini menjemput atau mengambil sabu saat itu sabunya ada di Cengkareng, Jakarta Barat," kata Bambang.
"Dia mengambil sabu sama seseorang yang tidak dikenal oleh dia itu atas suruhan si P yang saat ini DPO, ini orang pondok aren juga nih si P sebesar 50 gram," sambungnya.
Bambang mengungkap jika Perong merupakan sosok salah satu pengedar narkoba dalam jaringan tersebut.
"Dari sabu tersebut setelah diambil oleh si AA ini langsung diberikan ke P ditempatinya si DK. Sabu yang 50 gram itu dipecah di situ, di rumah kosong yang beralamat Gang Samid Nian," unhkapnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Abdul Aziz membenarkan dijerat pasal penyalahgunaan narkoba.
Load more