Mayat pria ditemukan dalam toren air di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (27/5/2024) dengan kondisi membusuk.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan mayat pria tersebut diketahui beridentitas Devi alias Devoy (DK).
"Jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki dan sesaui dengan identitas yang ada diketemukan di TKP yaitu KTP nya," kata Bambang dalam konferensi persnya di Mapolsek Pondok Aren, Rabu (29/5/2024).
Bambang menuturkan temuan mayat dalam toren itu berawal dari adanya laporan warga setempat.
Mendapati laporan tersebut pihaknya pun lantas melakukan evakuasi mayat pria di dalam toren air yang digunakan sebagai wadah penampung air sejumlah rumah kontrakan itu.
"Pada saat itu juga kami belum tahu. Awalnya siapa orang ini, kok tiba-tiba ada di toren," katanya.
Lantas kepolisian pun melakukan pendalaman terkait kasus temuan mayat pria dalam toren air tersebut.
Usut punya usut, kepolisian mendapati mayat pria yang tersimpan di dalam toren air tersebut merupakan buronan pelaku kasus narkoba jenis sabu.
Bambang mengatakan hal itu didapati dari serangkaian penyidikan serta salah satu pelaku peredaran narkoba Abdul Azis (AA) yang telah ditangkap pihaknya sebelum peristiwa temuan mayat pria di dalam toren air tersebut.
"Setelah kita lakukan interogasi terhadap AA atau pelaku, pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan itu mengambil barang diserahkan di rumahnya di D," kata Bambang.
"Saat itu juga petugas Tim Opsnal mengarah ke rumah kosong itu yang awalnya diakui oleh si AA itu rumahnya di D itu. Saat itu juga kami kesana pukul 11 malam mengingat di rumah si D ini kosong langsung ktia balik kanan, rumah itu dalam keadaan sepi kosong," sambungnya.
Kepolisian pun mendapati jika kelompok tersebut merupakan jaringan peredaran sabu yang kerap beraksi di Pondok Aren.
Bambang menjelaskan dari keterangan tersangka Abdul Azis pihaknya mendapati sejumlah nama pelaku peredaran sabu itu.
Dua pelaku buron jaringan peredaran sabu itu masing-masing beridentitas Perong (P), dan Dwi (DK).
"Tugasnya si AA ini menjemput atau mengambil sabu saat itu sabunya ada di Cengkareng, Jakarta Barat," kata Bambang.
"Dia mengambil sabu sama seseorang yang tidak dikenal oleh dia itu atas suruhan si P yang saat ini DPO, ini orang pondok aren juga nih si P sebesar 50 gram," sambungnya.
Bambang mengungkap jika Perong merupakan sosok salah satu pengedar narkoba dalam jaringan tersebut.
"Dari sabu tersebut setelah diambil oleh si AA ini langsung diberikan ke P ditempatinya si DK. Sabu yang 50 gram itu dipecah di situ, di rumah kosong yang beralamat Gang Samid Nian," unhkapnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Abdul Aziz membenarkan dijerat pasal penyalahgunaan narkoba.
"Terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya. (raa)
Load more