Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (29/5/2024).
Berdasar pantauan tvOnenews.com, Bambang, terlihat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada pukul 19.00 WIB dengan tangan terborgol serta mengenakan rompi merah muda.
Bambang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, langsung naik ke mobil tahanan dan langsung ditahan.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan.
Dalam kasus korupsi timah, Bambang diduga secara sengaja dan sadar mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019 yang seharusnya luasan lahan tambang hanya 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.
Padahal perubahan perlu kajian mendalam oleh para ahli.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," kata Kuntadi.(rpi/lgn
Load more