Kepolisian pun mendapati jika kelompok tersebut merupakan jaringan peredaran sabu yang kerap beraksi di Pondok Aren.
Bambang menjelaskan dari keterangan tersangka Abdul Azis pihaknya mendapati sejumlah nama pelaku peredaran sabu itu.
Dua pelaku buron jaringan peredaran sabu itu masing-masing beridentitas Perong (P), dan Dwi (DK).
"Tugasnya si AA ini menjemput atau mengambil sabu saat itu sabunya ada di Cengkareng, Jakarta Barat," kata Bambang.
"Dia mengambil sabu sama seseorang yang tidak dikenal oleh dia itu atas suruhan si P yang saat ini DPO, ini orang pondok aren juga nih si P sebesar 50 gram," sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Abdul Aziz membenarkan dijerat pasal penyalahgunaan narkoba.
"Terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Load more