Cirebon, tvOnenews.com - Pengacara Pegi Setiawan alias Perong mengaku sempat dibatasi untuk masuk ke lokasi TKP prarekonstruksi di Jalan Layang Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (29/5/2024).
Kuasa Hukum Keluarga Pegi Setiawan, yakni Sugianti Irianai mengaku tak mendapat informasi dari pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar terkait prarekonstruksi kasus Vina Cirebon tersebut.
"Kami langsung ke lokasi untuk memastikan apakah terjadi prarekonstruksi atau tidak?" kata Sugianti Irianai kepada tvOne.
Sugianti Irianai bersama tim kuasa hukum mengaku sempat diadang dan dilarang masuk ke TKP pembunuhan di Jalan Layang Talun, Kabupaten Cirebon.
"Iya (kami dilarang masuk) namun pihak kepolisian mengatakan bahwa ini bukan rekonstruksi tapi baru survei lokasi," katanya.
Pihak kuasa hukum keluarga Pegi mengaku kecewa karena tidak mendapat informasi terkait rencana prarekonstruksi kasus Vina Cirebon malam ini
"Sempat kecewa karena tidak ada pemberitahuan dari pihak kepolisian," katanya.
Sugianti Irianai juga belum dapat memastikan apakah polisi membawa serta Pegi Setiawan ke lokasi pembunuhan atau tidak.
"Kami tidak tahu yang dibawa pihak kepolisian, apakah ada Pegi atau tidak. Kami tidak diberitahu untuk mendampingi Pegi," katanya. (muu)
Load more