Bekasi, tvOnenews.com - Sebelas pelajar ditangkap polisi buntut tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Terusan Underpass 2, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (27/5/2024).
Sebelas orang yang diamankan yaitu bernisial SB (16), MA (16), ZM (15), RS (15), BN (16), HH (17), MR (17), MG (16), SBN (16), MI (16), dan RA (17).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, belasan orang pelaku tawuran itu besaran dari 3 sekolah yang berbeda.
“Mereka berasal dari sekolah Karya Guna (KG) 1 ada satu orang pelaku, SMK KG 2 ada empat orang, dan SMK Karya Guna Bhakti (KGB) enam orang,” kata Firdaus, Rabu (29/5/2024).
Firdaus menuturkan, dua orang pelaku dari SMK KGB berinisial SB dan MA diamankan lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap pelajar berinisial A (16) hingga korban kritis.
“Diduga melanggar Pasal 170 KUHP bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat,” jelasnya.
Sedangkan 9 pelaku lainnya, terancam pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam saat tawuran.
“Dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951,” ujar Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, tawuran yang melibatkan dua kelompok pelajar pecah Jalan Terusan Underpass 2, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/5/2024).
Dalam video yang beredar di media sosial, seorang pelajar terlihat terkapar di tengah jalan usai kena bacok senjata tajam.
Beberapa rekannya berusaha untuk menolong dengan menggotongnya ke atas motor.
Namun, lawan menyerang, rekan korban kemudian kabur menyelamatkan diri, sehingga korban yang terluka di tinggal di tengah jalan.
Aksi tawuran antar pelajar itu kemudian dibuburkan oleh warga, warga memukuli para pelajar menggunakan kayu hingga bangku agar mereka kabur.
Para pelajar yang takut ditangkap kemudian berlari menyelamatkan diri dengan sepeda motor. (msl/dpi)
Load more