Selanjutnya, DAP dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lebih jauh Sutrisno menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ABH (Anak Berhadapan Hukum) tersebut dijerat dengan pasal terkait menyimpan, membawa, menguasai senjata tajam di muka umum tanpa dilengkapi surat izin, dan/atau tawuran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (raa)
Load more