Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya menjawab soal kedekatannya dengan biduan dangdut Nayunda Nabila.
SYL mengingat jasa keluarga Nayunda yang perlu dibayarkan. Hal itu disampaikan SYL saat menanggapi kesaksian Nayunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Dalam perkara ini, SYL terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
"Saya dengan ibu dan bapak (Nayunda) sangat dekat," kata SYL dalam persidangan tersebut.
Perkenalan ayah dan ibu Nayunda dengan SYL sudah terjalin sejak bertahun-tahun silam. Pada saat itu, SYL masih bernaung di bawah Partai Golkar.
Eks Mentan SYL di persidangan, Rabu (29/5/2024). Dok: Julio Trisaputra-tvOne
"Dia (ibu Nayunda) pernah jadi bendahara waktu saya jadi Ketua Golkar Sulsel," ucap SYL.
SYL juga mengingat ibu dan ayah Nayunda pernah menjadi bagian dari kemenangannya dalam dua kali Pilgub Sulsel.
Oleh karena itu, SYL bersedia membantu Nayunda karena dilandasi jasa ayah dan ibunya.
"Ibunya dan bapaknya jadi timses saya dua periode (Pilgub Sulsel). Saya merasa berhutang budi. Demi Allah. Kalau saya diminta membantu saya merasa ada jasa ibunya," ujar SYL.
SYL bahkan mengungkit umurnya yang sudah menginjak 70 tahun. Dengan demikian, SYL dan Nayunda berjarak 37 tahun karena Nayunda lahir pada 1991.
SYL menekankan agar tak salah mengartikan hubungannya dengan Nayunda.
"Itu yang mau saya sampaikan. Semoga jangan ada mispersepsi. Dia temannya cucu saya. Saya 70 tahun. Ada hal apa?," kata SYL.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar.
Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta ajudannya, yakni Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang patungan dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL.
Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (hmd/nsi)
Load more