Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron, yaitu Pegi alias Perong alias Pegi Setiawan.
Sedangkan, dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron, yaitu Pegi alias Perong saja.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara, yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.
Pegi Alias Perong Mengaku Difitnah
Pegi alias Perong mengaku difitnah. Dia terancam hukuman mati atas kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Terkait hal ini, Pegi alias Perong terang-terangan mengaku rela mati daripada difitnah.
Load more