Bandung, tvOnenews.com - Puluhan pengacara dari berbagai daerah akan membela Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong di kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam di Cirebon.
Alasan puluhan pengacara ingin membela Pegi alias Perong adalah karena merasa peduli dan prihatin dengan kasus yang menimpa pegi sebagai kuli bangunan itu.
"Kurang lebih 64 orang masih kemungkinan terus bertambah," kata Muhtar Efendi salah satu kuasa hukum Pegi alias Perong, Kamis (30/5/2024).
Dia menuturkan keikutsertaan puluhan advokat untuk menjadi kuasa hukum Pegi alias Perong menunjukkan antusiasme yang tinggi.
Mereka pun dinilai memiliki kepedulian terhadap Pegi alias Perong dan kasus yang dihadapinya. Dengan bertambahnya kuasa hukum, dia mengatakan bakal melakukan perubahan surat kuasa.
Juru bahasa isyarat diduga palsu saat konpers Pegi alias Perong di kasus Vina Cirebon berlangsung di Polda Jabar. Dok: Raisan Al Farisi-Antara
Muhtar mengaku akan segera meminta tanda tangan kliennya terkait kuasa hukum.
"Ada perubahan surat kuasa karena ada penambahan (kuasa hukum) jumlahnya menjadi membengkak," jelas dia.
Pihaknya pun telah meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi alias Perong kepada penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).
Namun, pihak Polda Jabar belum dapat memberikan berkas karena harus mendapatkan disposisi dari pimpinan Polda Jabar.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron, yaitu Pegi alias Perong alias Pegi Setiawan.
Sedangkan, dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron, yaitu Pegi alias Perong saja.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara, yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.
Pegi Alias Perong Mengaku Difitnah
Pegi alias Perong mengaku difitnah. Dia terancam hukuman mati atas kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Terkait hal ini, Pegi alias Perong terang-terangan mengaku rela mati daripada difitnah.
Pegi alias Perong DPO kasus Vina ditangkap. Dok: Raisan Al Farisi-Antara
Usai Polda Jabar menggelar konferensi pers dan menghadirkannya ke publik, Pegi alias Perong secara spontan mengatakan jika dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut.
Dia mengungkapkan hal itu kepada wartawan meskipun tampak agak kesulitan karena dirinya tidak diberi kesempatan bicara.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini difitnah," teriak Pegi alias Perong, Minggu (26/5/2024).
Karena merasa difitnah dalam kasus pembunuhan tersebut, Pegi alias Perong pun menyebut rela mati jika diperlukan.
"Ini fitnah. Saya rela mati," ungkap dia.
Pegi alias Perong merasa tuduhan yang dilakukan Polda Jabar tersebut adalah salah. Dia mengaku tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan tersebut.
"Saya tidak pernah sama sekali melakukan pemerkosaan," katanya.
Hingga saat ini, kasus Vina masih terus didalami oleh polisi. (cep/iah/nsi)
Load more