Batam - Sebuah perusahan di Singapura, Sea Hub Tankers dan PT Divina Sukses Mandiri Indonesia saling klaim mengenai kepemilikan satu unit kapal MT Sea Tanker II GT. 2714 senilai Rp60 miliar yang saat ini sedang bersandar di Kabil, Nongsa, Batam.
Fadlan, selaku kuasa hukum Eric Kusuma yang ditunjuk Sea Hub Tanker mengatakan, sebelumnya PT Divina Sukses Mandiri (DSM) yang ditunjuk kliennya (Eric Kusuma) untuk mengurus perubahan bendera kapal yang semula berbendera Singapore menjadi bendera Indonesia justru mengklaim kapal Sea Tanker adalah miliknya.
Klaim tersebut disampaikan Togu H Simanjuntak, selaku Direktur PT DSM yang merupakan agen pelayaran, saat diminta menjadi saksi dalam persidangan kasus pemalsuan data berlayar yang melibatkan Kapten Kapal MT Tanker II Mohd Sharif bin Shafii pada 2020 silam.
"Tentu klien kami kaget, cuma minta bantu urus bendera dan jual beli kapal, dia malah klaim kapal itu milik dia," kata Fadlan.
Fadlan menegaskan, berdasarkan bukti yang saat ini ia pegang, kapal MT Sea Tanker II adalah kapal milik kliennya. “Jadi kapal klien kami Sea Tanker II itu kapal yang dicarter oleh perusahaan yang ada di Indonesia. Jadi Sea Hub Tangker (pemilik MT Sea Tanker II) ini sebagai perusahan penyedia carter kapal tanker di Singapore. Berjalannya carter kapal Sea Tanker II ini dalam status diagunkan di Societe Generale Singapore (Bank Singapore). Artinya kapal ini statusnya sedang digadai saat berlayar,” kata Fadlan.
Surat yang diberikan dari salah satu Bank di Singapore yang mengatakan kapal tersebut masih diagunkan menjadi bukti kuat kapal tersebut milik kliennya. Fadlan juga menegaskan bawa IMO Sea Tanker II masih atas nama kliennya.
Load more