Sementera itu direktur PT DSM, Togu H Simanjuntak menegaskan bahwa MT Sea Tanker II adalah miliknya. "Kapal itu memang milik saya dan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Togu saat dihubungi tvonenews.com.
"Jika kapal Sea Tanker II itu milik Erick, ada dokumen apa dia. Sebagai pemilik? penyewa atau sebagai kuasa?" tanya Togu saat dikonfirmasi.
Togu juga menyangkal tudingan lawannya terkait belum melakukan pembayaran. "Bagaimana mungkin akta jual beli ditandatangan di hadapan notaris jika belum dibayarkan," imbuhnya.
Togu berharap agar pihak-pihak yang mengaku memiliki Kapal MT Sea Tanker II berbicara sesuai fakta dan tidak mengada-ada. (Alboin/Wna)
Load more