Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Misan Samsuri mendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk segera memenuhi kuota tempat tinggal atau rumah disabilitas.
Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam pasal 70 huruf (i) menyebutkan, Pemprov DKI harus menyediakan kouta perumahan publik sewa dan atau milik yang dikelola Pemprov, paling sedikit 8 persen dari jumlah unit yang tersedia bagi penyandang disabilitas.
“Perda yang ada harus dilaksanakan. Haknya harus dipenuhi. Kewajiban kita semua menjalankan Perda yang ada karena sudah ada aturannya,” ujar Misan di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Dia menambahkan kuota yang telah diatur, yakni 8 persen dari jumlah unit harus diprioritaskan.
Terlebih untuk disabilitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tidak memiliki tempat tinggal.
Load more