Dalam pasal 102 ayat 1 disebutkan, Pemprov harus memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas.
Lanjut di pasal 103 ayat 1 huruf (c) konsesi yang dimaksud meliputi potongan atau pembebasan harga sewa perumahan.
“Tidak semua pengelola Rusun sama, yang di gratiskan katanya disabilitas terlantar. Pengertian ini suka benturan di lapangan. Tapi kenyataannya disabilitas terlantar dibawanya ke panti sosial,” tandas Didi sapaan akrab Hermeinadi.(agr/lkf)
Load more