Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Misan Samsuri mendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk segera memenuhi kuota tempat tinggal atau rumah disabilitas.
Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam pasal 70 huruf (i) menyebutkan, Pemprov DKI harus menyediakan kouta perumahan publik sewa dan atau milik yang dikelola Pemprov, paling sedikit 8 persen dari jumlah unit yang tersedia bagi penyandang disabilitas.
“Perda yang ada harus dilaksanakan. Haknya harus dipenuhi. Kewajiban kita semua menjalankan Perda yang ada karena sudah ada aturannya,” ujar Misan di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Dia menambahkan kuota yang telah diatur, yakni 8 persen dari jumlah unit harus diprioritaskan.
Terlebih untuk disabilitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tidak memiliki tempat tinggal.
“Apalagi disabilitas yang terjaring razia, setelah dibina oleh Dinas Sosial, kemudian diberikan fasilitas rumah,” tutur Misan.
Dia juga menyayangkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI belum memenuhi jumlah kuota hunian atau unit yang dikhususkan untuk para disabilitas.
Berdasarkan info, hingga Oktober 2023, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI baru menyediakan 94 unit hunian disabilitas yang tersebar di 29 Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Jakarta.
Padahal di 2023, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI menyebutkan ada 32.378 unit dari 148 tower dan 82 blok Rusunawa yang tersebar di lima wilayah Jakarta.
Jelas terlihat sangat jauh ketersediaan unit untuk penyandang disabilitas jika mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2022.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Hermeinadi Leindert menyayangkan hal itu.
Dia mengungkapkan, banyak keluhan penyandang disabilitas yang kesulitan untuk mendapat Rusunawa milik Pemprov. Jika ada, mereka harus membayar sewa seperti yang lainnya.
Dalam pasal 102 ayat 1 disebutkan, Pemprov harus memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas.
Lanjut di pasal 103 ayat 1 huruf (c) konsesi yang dimaksud meliputi potongan atau pembebasan harga sewa perumahan.
“Tidak semua pengelola Rusun sama, yang di gratiskan katanya disabilitas terlantar. Pengertian ini suka benturan di lapangan. Tapi kenyataannya disabilitas terlantar dibawanya ke panti sosial,” tandas Didi sapaan akrab Hermeinadi.(agr/lkf)
Load more