Jakarta, tvOnenews.com - Komika Kiky Saputri ikut mengkritisi soal kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui media sosial X.
Melalui media sosialnya, Kiky Saputri menyindir bahwa kebijakan Tapera tersebut menyengsarakan rakyat.
"Tapera. Tabungan Perumahan Rakyat atau Tabungan Penderitaan Rayat? Akhhhh," tulis Kiky Saputri di dalam akun X miliknya, Rabu (29/5/2024).
(Unggahan Kiky Saputri di X mengkritik Tapera)
Kiky diketahui adalah salah satu pendukung pasangan presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ia beberapa kali menunjukkan dukungan kepada presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui media sosialnya.
Kiky juga beberapa kali membela pasangan presiden wakil presiden tersebut ketika ada yang mengkritik.
Berdasarkan rekam jejak Kiky Saputri tersebut, banyak netizen di X yang kemudian menghujat komika itu.
Kebanyakan dari komentarnya mengatakan Kiky adalah buzzer pemerintah hipokrit yang sedang mengkritik kebijakan.
"Itukan tabungan penderitaan yang kalian lanjutkan dengan joget-joget oke gas oke gas, mamam tuh makan siang gratis," tulis akun X @Miduk17.
"Gajian buzzer belum turun yak? Makanya sarkas ke beliau? Kasian kasian kasian," tulis akun X @Icad4U.
"Kritik sosial lu ga mutu Ki... hipokrit," tulis akun X @cantguardjid.
"Sok sokan peduli," tulis akun @dlayyyyyyyy.
Unggahan Kiky tersebut sudah memiliki 3,3 juta tayangan, serta lebih dari 2,9 ribu komentar.
Menanggapi banyak netizen yang menghujatnya, Kiky pun memberi pembelaan di unggahan selanjutnya.
Ia mengatakan, menurutnya sah-sah saja jika seorang warga Indonesia mengkritisi kebijakan presiden yang sekarang sedang menjabat.
"Banyak yang tanturm ke pilihan Presiden yang akan datang, padahal yang dikritisi kebijakan Presiden yang sekrang," tulis Kiky.
"Emang ente pada yakin banget kalo pilihan kalian yang menang, kebijakan ini tidak dibuat juga oleh Pak Jokowi? Terus yang boleh mengkritisi cuma yang kalah gitu? Gimana sih. Ga ngerti deh adinda," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (20/5/2024) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 terkait iuran Tapera.
Adapun kelompok yang wajib mengikuti iuran ini yaitu ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD, dan pekerja swasta. (iwh)
Load more