Diketahui bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada Desember 2024.
Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk pansel untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.
Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). (ant/iwh)
Load more