Dua (2) orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur.
Bahkan, polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Surawan mengatakan, dengan ditangkapnya Pegi, maka total pelaku pada kasus Vina dan Eki di Cirebon berjumlah sembilan orang. (aag/ind)
Load more