"Akan melakukan praperadilan untuk membebaskan Pegi dari tuduhan itu," tegasnya.
Sebelum Pegi ditangkap spekulasi mengenai janggalnya penyelesaian kasus Vina dan Eky mengemuka ke permukaan. Bahkan salah seorang terpidana yang sudah bebas pun angkat bicara. Bukan hanya pengalaman pahit yang ia rasakan selama menjadi pesakitan, Saka Tatal terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menyebut bahwa ia adalah korban salah tangkap.
Pengakuan Saka ini membuat heboh publik dan banyak pihak. Belum lagi keadilan ditegakan bagi keluarga Vina dan Eky, justru pelaku yang nyata-nyata sudah divonis bersalah pun kini muncul sebagai orang yang menjadi korban ketidakadilan dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Saka Tatal mengkisahkan pengalamannya saat pemeriksaan oleh polisi, mengaku diperlakukan seperti binatang. Saka Tatal bersama 7 tersangka lainnya saat itu diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Polresta Cirebon. Saat itu, Saka Tatal masih di bawah umur, berbeda dengan 7 tersangka pembunuhan Vina dan Eky lainnya. Setelah bebas, ia pun menegaskan bahwa dirinya adalah korban salah tangkap dan tidak pernah merasa melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Ia terpaksa mengaku sebagai pembunuh pada saat itu karena mendapatkan siksaan yang sangat tak wajar dari pihak kepolisian.
Ia mengatakan, saat itu dirinya memang diberi makan. Namun, caranya sangat tidak layak. Saka mengaku, oleh polisi di Polresta Cirebon, dirinya dilempari nasi dan dipaksa memakannya berserakan di lantai.
"Dikasih makan kayak binatang. Dilempar nasi di lantai. Nasi itu acak-acakan di lantai, suruh dimakan. Kalau nggak dimakan, dipukulin lagi. Yang melakukannya polisi. Polresta Cirebon," kata Saka menegaskan.
Kabar mengejutkan terus tersaji dari kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky. Usai pengakuan salah tangkap, ternyata publik kembali dibuat tercengang. Kali ini polisi menyebut dua dari tiga DPO ternyata adalah fiktif. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyebutkan tersangka buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang dari sebelumnya 3 orang. Buronan yang dimaksud adalah Pegi Setiawan alias Perong, yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Meskipun sebelumnya pihak Polda Jabar menyebutkan ada tiga DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina, yakni Pegi, Dani dan Andi.
Kritik keras dilontarkan oleh Eks Kabareskrim Komjen (Purn.) Susno Duadji. Susno blak-blakan mengkritik Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait pernyataan tersebut.
Load more