Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan dijamin keamanannya dan bisa diambil kembali pada saatnya.
Ma'ruf Amin menjelaskan, kebijakan iuran Tapera adalah untuk saling membantu dalam penyediaan rumah.
"Kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah," kata Ma'ruf Amin, dikutip Kamis (30/5/2024).
"Kalau yang belum punya rumah itu ada KPR, ada KBR kalau dia punya tanah, dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR namanya kredit inovasi rumah untuk membangun rumah," kata dia menambahkan.
Wapres juga menegaskan, bagi masyarakat yang tidak memerlukan skema pembiayaan rumah tersebut, dipastikan tabungannya akan aman.
Selain itu, dana tabungan tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya.
"Nah yang tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan, Tapera itu," kata Ma'ruf Amin.
Ia juga mengatakan, dengan iuran Tapera sebenarnya masyarkat sedang bergotong royong atau saling membantu.
"Oleh karena itu, kalau ini disosialisasi sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong di dalam bahasa agama namanya ta'awun saling membantu dalam rangka kita saling membantu," ujar dia.
Lebih lanjut, ia pun berharap agar para penyelenggara negara melakukan sosialisasi yang lebih baik sehingga tidak menimbulkan miskonsepsi.
"Sekarang ini belum terkomunikasi dengan baik. Karena itu, saya harapkan para penyelenggara supaya melakukan komunikasi khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik," kata Ma'aruf Amin menegaskan.
Peraturan mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (20/5/2024) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Adapun kelompok yang wajib mengikuti program tersebut, yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan. (ant/iwh)
Load more