Jakarta, tvOnenews.com - Partai Gerindra buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia minimal calon kepala daerah.
MA mengabulkan gugatan Partai Garuda di tengah wacana anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, akan maju di Pilgub Jakarta 2024 sebagai calon wakil gubernur (cawagub).
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku belum mendengar berita terkait putusan MA tersebut.
“Saya belum baca, belum dengar, serius,” kata Muzani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Wakil Ketua MPR RI itu juga mengaku belum mengetahui soal wacana Kaesang akan maju di Pilgub Jakarta dan berpasangan dengan Budisatrio Djiwandono selaku keponakan Prabowo Subianto.
Budi disebut akan maju sebagai calon gubernur (cagub) Jakarta tahun ini.
“Enggak ada, saya belum tahu, belum dengar, dan Pak Dasco (Ketua Harian Partai Gerindra) belum cerita mengenai hal ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, gugatan dengan perkara nomor 23 P/HUM/2024 itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika selaku Sekjen.
MA baru saja mengabulkan gugatan tersebut yang mengubah syarat usia calon kepala daerah dan meminta KPU RI mencabut aturan itu.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan MA.
Pasalnya, Kaesang baru genap 30 tahun pada Desember 2024 yang digadang-gadang akan maju di Pilgub Jakarta 2024 sebagai calon wakil gubernur (cawagub).
Pendaftaran dimulai pada Agustus 2024, penetapan paslon pada September, dan pemungutan suara pada November. (saa/muu)
Load more