Jakarta, tvOnenews.com - Polemik Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera) untuk kaum buruh, tuai keraguan hingga kritikan pedas sejumlah tokoh Indonesia.
Satu di antaranya, eks Cawapres dari nomor urut 03 dan Eks Menko Polhukam, Mahfud MD.
Dalam hal ini, Mahfud MD menyarankan pemerintah, agar mengkaji kembali skema program tersebut.
Karena, menurut Mahfud, hitungan Tapera dengan simpanan wajib per bulan sebesar 3 persen tidak masuk akal.
"Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal," tulis Mahfud dalam akun X milik pribadinya seperti yang dikutip pada, Kamis (30/5/2024).
Bahkan, ia juga merinci dengan hitungan orang yang mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan, maka ia hanya akan mendapatkan sekitar Rp100 juta dalam periode 30 tahun menabung.
Namun, pada masyarakat yang memiliki gaji Rp10 juta per bulan, hitungan Tapera itu menurutnya juga tidak masuk akal.
Hal ini lantaran, kata dia, mereka akan mendapatkan Rp225 juta dalam 30 tahun, sementara harga rumah di masa depan terus mengalami kenaikan harga.
"Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun," jelasnya.
Maka dari itu, Mahfud menilai, bahwa masyarakat terutama yang memiliki gaji Rp15 juta per bulan dibiarkan untuk mengambil program kredit perumahan rakyat (KPR) melalui Bank pemerintah.
Karena menurutnya, KPR lebih masuk akal untuk mendapatkan rumah.
Akan tetapi, kata Mahfud, bila pemerintah juga masih ngotot dengan program Tapera, maka dia meminta agar pemerintah bersedia menjamin rakyat sudah pasti mendapatkan rumah.
"Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? penjelasan tentang ini yang ditunggu publik," kata Mahfud.
Seperti diketahui dalam pemberitaan di media massa yang akhir-akhir ini mencuat, bahwa pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera paling lambat pada 2027.
Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.
Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. (aag)
Load more