Jakarta, tvOnenews.com - Jumlah pengacara yang bakal membela Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina membengkak.
"Ada perubahan surat kuasa karena ada penambahan (kuasa hukum) jumlahnya menjadi membengkak," kata Muhtar.
Muhtar menjelaskan bahwa saat ini pengacara dari berbagai daerah yang siap membela Pegi berjumlah sekitar 64 orang.
Muhtar mengungkap, pihaknya bakal mengubah surat kuasa karena jumlah pengacara yang ingin membela Pegi terus bertambah.
"(Jumlah pengacara) Kemungkinan terus bertambah," ujar Muhtar.
Adapun alasan puluhan pengacara itu ingin membela Pegi, karena prihatin dengan nasib yang dialami pria berprofesi kuli bangunan tersebut.
Pegi alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. (Foto: Antara)
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Pegi yang buron selama delapan tahun itu jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Pegi pun ditampilkan saat konferensi pers yang dilaksanakan Polda Jawa Barat pada Minggu (26/5).
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.
Pegi Gelengkan Kepala Saat Konferensi Pers
Dalam konferensi pers kasus tersebut, Pegi terpantau beberapa kali menggelengkan kepalanya saat polisi menjelaskan soal perannya dalam pembunuhan itu.
Pegi yang tampak menunduk, beberapa kali terpantau menghadap kamera dan menggelengkan kepalanya.
"Memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules.
Usai polisi menjelaskan itu, Pegi kembali menggelengkan kepalanya. (dpi/iah/cep)
Load more