Jaksa menyakini Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Karen didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair.
Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/2). Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1.091.280.281 dan USD 104.016 serta memperkaya suatu korporasi, yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113.839.186, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan. (mhs/ebs)
Load more