Jakarta, tvOnenews.com - Partai NasDem menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan syarat usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) di tengah wacana anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep baka maju dalam Pilgub Jakarta 2024.
Dalam aturan lama, syarat usia minimal 30 tahun itu berlaku saat pendaftaran calon.
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menjelaskan adanya aturan batas usia bertujuan agar calon tersebut sudah memiliki kesiapan yang matang.
Namun, jika syarat minimal usia kepala daerah diubah, Sugeng menilai calon tersebut harus melalui proses elektoral.
“Mestinya siapapun melalui proses. Mestinya tadi kalau tidak harus 30 tahun, tetapi telah pernah jadi anggota DPRD. Sudah benar itu satu klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting, misalnya pernah menjadi anggota DPRD atau pernah memimpin sebuah katakan lah kelompok selevel apa,” jelas Sugeng di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Load more