Jakarta, tvOnenews.com - Dua (2) DPO Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina jadi Fiktif, tentu menuai tanda tanya bagi publik.
Bahkan, menuai kirtikan keras dari sejumlah pengamat dan pakar hukum di negeri Indonesia ini.
Tak hanya itu saja, sang keluarga Vina Cirebon juga berikan kritik terhadap kubuh Polri, terkhusu Polda Jabar dalam penangan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Namun, kiritikan dan pandangan pengamat soal 3 DPO pembunuh vina Cirebon menjadi satu DPO dan dua (2) DPO menjadi Fiktif, kini dijawab Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.
Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, bahwa kedua DPO tersebut kepolisian belum mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan di kasus Vina.
"Bahwa tadinya DPO ada 3 kemudian menjadi 1, itu karena alat bukti yang mengarah ke 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyatakan itu nama fiktif," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).
Selain itu, ia juga jelaskan, Polda Jabar saat ini sedang bekerja keras untuk membuat kasus tersebut jadi terang benderang.
Polda Jabar saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Kadivhumas dalam kesempatan ini, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawal kasus Vina.
Polri merasa didukung agar kasus ini dituntaskan
"Banyak pengamat, ahli hukum, para narasumber yang membahas kasus Vina ini dengan luar biasa, tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri, bahwa dalam menyidik kasus Vina ini Polri tak sendiri. Polri didukung oleh banyak pihak, Polri diperhatikan oleh banyak pihak untuk kasus ini bisa lebih terang benderang lagi," bebernya.
Kendati Polda Jabar telah menetapkan satu DPO menjadi tersangka, Kadivhumas membuka kesempatan seluas-luasnya kepada khalayak untuk mengungkap kasus ini.
Pihaknya tak menutup apabila ada alat bukti atau informasi tambahan yang akan berguna untuk kepolisian.
"Kalau menang ada alat bukti, keterangan-keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang-benderang kasus ini kami sangat menunggu, dan sangat berterima kasih," katanya. (aag)
Load more