Diketahui, adanya putusan itu bisa membuat Kaesang Pangarep selaku putra bungsu Presiden Jokowi bebas mendaftar sebagai calon di Pilgub 2024.
Pasalnya, Kaesang baru genap 30 tahun pada Desember 2024. Sedangkan waktu pendaftaran dimulai pada Agustus 2024, penetapan paslon pada September, dan pemungutan suara pada November. (saa/muu)
Load more