Jakarta, tvOnenews.com - Ribuan orang yang merupakan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa beserta keluarganya berduka. Ini terjadi setelah perjuangan mereka mencari keadilan di Mahkamah Agung (MA), tak kunjung didapat. Sengketa merek yang melibatkan perusahaan mereka dengan pihak MHB, yang peninjauan kembali perkaranya ditangani MA, akhirnya telah diputus. Putusannya merugikan pihak karyawan dan keluarga.
"Kemarin hari Selasa itu hari berkabung, tidak adanya keadilan di Indonesia. Kita sedih atas maruah Mahkamah Agung," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
"Hakim yang mengadili menolak PK, artinya ini mengancam hajat hidup orang banyak," imbuhnya.
Ia kembali merasa janggal dengan putusan hakim yang terkait perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Sebab, terkesan dibuat tanpa melihat putusan sebelumnya, yang menjelaskan bahwa MHB bukan pemilik merek Polo by Ralph Lauren, tapi hanya Ralph Lauren dan itu sudah dihapus.
"Apakah hakim di dalam buta atau tuli karena tidak melihat sama sekali putusan 140 yang menjadi dasar PK," kata Janli.
Janli mengaku ia, karyawan dan keluarga nyaris putus asa dalam mencari keadilan di negara ini. Sebab hingga belasan kali ia berdemonstrasi di depan kantor MA, tuntutan keadilan mereka tak juga didapat. Yang mereka raih justru putusan yang merugikan mata pencaharian karyawan dan keluarga.
"Apakah harus teman-teman kami karyawan mengumpulkan gajinya untuk bertanya berapa harganya?" kata Janli.
"Berapa harga yang harus kita bayar supaya ada keadilan di Indonesia ini? Apakah harus pakai uang?" imbuhnya.
Lebih lanjut, masih ada perkara PK yang diajukan Fahmi Babra yaitu Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, selain perkara yang sudah diputus. Mereka berharap MA bisa mengembalikan maruah mereka dengan memutus seadil-adilnya perkara itu, bagi karyawan beserta keluarga.
"Kita berharap adanya keadilan, walaupun hati kecil kita, kita pesimis kalau Hakim Rahmi tidak diganti," kata Janli, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Putra Hendra Giri.
"Masih ada harapan dari hakim-hakim yang mendengar suara Tuhan bukan mendengar suara mafia atau suara uang," lanjut dia.
Jika putusan PK perkara berikutnya masih merugikan nasib pegawai dan keluarga, mereka pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penanganan perkara tersebut. Sebab diduga terdapat praktik korupsi dalam penanganannya.
"Ya kita berdoa semoga KPK menelusuri, memeriksa untuk mengusut kasus ini, karena diduga ada apa-apanya," jelas Janli.
"Apakah sudah ada pesanan pihak tertentu? Apakah di dalam ada transaksional? Kita minta KPK untuk mengusut," sambungnya. (ebs)
Load more