Bandung, tvOnenews.com - Komnas HAM datangi Mapolda Jabar untuk mengetahui fakta-fakta dikhawatirkan adanya dugaan pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016.
"Ada saksi yang kami periksa," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, di Mapolda Jabar, Kamis (30/5/2024).
Anis mengaku masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap saksi di Polda Jawa Barat.
Namun, Anis tidak merinci berapa banyak saksi kasus tersebut yang telah dimintai keterangan.
Saksi tersebut, dia menyebut telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komnas HAM masih akan terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus yang viral tersebut termasuk dengan para terpidana.
"Dengan semua saksi ya, terpidana kami akan menggali informasi ya," kata dia.
Di Ditreskrimum Polda Jabar, dia menambahkan bertemu dengan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan.
Mereka tengah mendalami perkembangan kasus tersebut dan secepatnya akan disampaikan kepada publik.
"Nanti akan kami sampaikan (perkembangan) kalau penyelidikan sudah selesai," kata dia.
Anis juga mengungkapkan masih mendalami fakta-fakta di lapangan sehingga belum dapat menyimpulkan tentang kasus pembunuhan dua sejoli tersebut.
Namun begitu, dia mengaku akan segera menyampaikan hasil penyelidikan kepada masyarakat.
"Kami masih mendalami fakta-faktanya, belum bisa menyimpulkan apa-apanya," kata dia.
Sebelumnya, penasehat hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea menanggapi soal kepolisian yang menghilangkan dua orang DPO pelaku bernama Andi dan Dani.
Menurutnya, pihak keluarga Vina sangat kecewa dengan pernyataan kepolisian yang menghilangkan dua orang DPO pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
Diketahui, ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon.
Namun, Polda Jawa Barat mengumumkan hanya satu orang pelaku telah tertangkap dan dua DPO lainnya fiktif.
“Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi alias Perong dan menghilangkan dua orang DPO sebagai pelaku oleh Polda Jawa Barat,” kata Hotman Paris dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Ditambah lagi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian, lima dari enam pelaku terpidana yang diinterogasi menyatakan Pegi bukan pelaku aksi.
Hanya satu orang pelaku yang menyatakan Pegi sebagai pelaku pembunuhan.
“Ini BAP yang baru dilakukan polisi dalam waktu dua minggu ini setelah kasus ini kembali viral,” katanya.
Terlebih, polisi dianggap mengungkap pelaku Pegi ke publik secara terburu-buru dan menghilangkan dua pelaku lain yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan,” tegasnya.
Pihak keluarga juga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan melihat kasus ini dengan kebenaran.
“Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Jabar Kombes pol Surawan menyebutkan selama ini tersangka dalam pembunuhan Vina dan Eky tersebut hanya 9 orang bukan 11.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).
Hal ini berarti, tersangka yang selama ini melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky bukanlah 11 orang melainkan hanya sembilan.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," ungkap Surawan.
Salah satu tersangka DPO bernama Pegi alias Perong ditampilkan ke publik dan dijelaskan perannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Polisi menyebut sudah mendapatkan keterangan lebih dari dua saksi mengenai penangkapan Pegi.
Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa tidak salah menangkap tersangka DPO.
Saat akhir konferensi pers Pegi dilarang berbicara di hadapan wartawan.
Namun, pria tersebut sempat berteriak menyatakan dirinya difitnah.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah," teriak Pegi sebelum dirinya digiring polisi menjauhi tempat konferensi pers.
Tim kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris turut menanggapi konferensi pers Polda Jawa Barat yang menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka DPO pembunuhan.
Di dalam konferensi pers tersebut, Pegi nampak sesekali tertunduk dan menggelengkan kepalanya saat polisi menjelaskan perannya dalam pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky.
Setelah konferensi pers berakhir, Pegi dilarang berbicara oleh polisi dan ia nampak berusaha untuk mengatakan sesuatu kepada para wartawan.
Sekilas, terdengar Pegi mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan sedang difitnah.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah," teriak Pegi saat dirinya digiring polisi dari tempat konferensi pers.
"Saya rela mati! Tidak, tidak," kata Pegi sambil berjalan menjauhi tempat konferensi pers didampingi sejumlah polisi.
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris pun akhirnya buka suara setelah konferensi pers yang dilakukan Polda Jabar.
Berdasarkan salah satu fakta dari kepolisian dalam konferensi pers, DPO pembunuhan Vina ternyata hanya satu orang. Bukan tiga seperti yang sebelumnya diumumkan.
"Press release Polda Jabar 26 Mei 2024! Yang 2 DPO katanya fiksi?" tulis Hotman Paris di sebuah unggahannya di Instagram.
Ia pun kembali mengunggah unggahan baru, menunjukkan dua berita bahwa Pegi mengaku tak mengenal Vina.
"Aduh!" tulis Hotman menanggapi berita tersebut.
Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".
Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari.
Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.
Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, dikabarkan Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.
Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku.
Kedelapan pelaku sudah diadili dan dijatuhi hukuman.
Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.(cep/lkf)
Load more