Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik dengan sejumlah kejanggalannya.
Tak hanya itu, penangkapan Pegi Setiawan alias Perong oleh polisi yang diduga terduga otak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky turut dinilai publik memiliki kejanggalan.
Belakangan dukungan pun datang kepada Pegi untuk dapat membuktikan dirinya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Bahkan, puluhan pengacara diketahui siap menjadi kuasa hukum Pegi dalam membuktikan sangkaan polisi kepadanya.
"Ada perubahan surat kuasa dan penambahan. Jadi perubahannya itu karena adanya penambahan yang jumlahnya begitu besar, membengkak dari pada jumlah penerima kuasa atau PH (Penasihat Hukum) yang akan mendampingi daripada calon klien kami," ungkap Kuasa Hukum Pegi, Muchtar Effendi kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/5/2024).
Di sisi lain, Muchtar mengungkap jika pihaknya tengah berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Pegi.
Menurutnya pihaknya telah bertemu Polda Jawa Barat untuk membahas mekanisme permohonan penangguhan penahan terhadap Pegi.
"Permohonan penangguhan penahanan itu karena merupakan hak daripada tersangka. Maka kita punya hak untuk melakukan penangguhan penahanan. Dan itupun akan diajukan esok," ungkapnya.
Belakangan juga publik dihebohkan usai kepolisian menangkap satu dari tiga orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (21/5/2024) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, penangkapan Pegi Perong dinilai mampu membuka tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Jules mengungkap Pegi Perong diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap sejoli muda Vina dan Eky.
Menurutnya dugaan Pegi Perong sebagai otak pelaku pembunuhan didapati pihak kepolisian dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah dilakukan.
"Tersangka Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam," ungkap Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Sejak diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korbannya itu, Pegi pun memulai pelariannya.
Jules mengaku Pegi kerap berpindah tempat dari persembunyiannya selam 8 tahun pelariannya.
"Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules.
Tak hanya itu, kepolisian turut mendapati pengakuan dari terduga pelaku tersebut saat dirinya melakukan pelarian.
Didapati terduga pelaku tersebut kerap bergonta-ganti namanya sebelum dibekuk pihak kepolisian.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ungkapnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. (raa)
Load more