Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengaku tak masalah bantahan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal adanya dugaan korupsi lelang saham PT GBU.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegus Santoso menilai pihaknya tak mempermasalahkan klaim Kejagung soal pelaporan terhadap Jampidsus keliru.
Menurut dia, pihaknya memiliki bukti dan dasar hukum supaya KPK bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Sugeng Teguh Santoso, Kamis (30/5/2024).
Dia meminta KPK memeriksa intensif atas kebijakan PPA Kejagung yang menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan membuat penilaian atas saham PT GBU.
Sebab, dia mengatakan KJPP Tri Santi & Rekan tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat penilaian tambang.
"Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang. KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum," jelasnya.
Load more