Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengaku tak masalah bantahan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal adanya dugaan korupsi lelang saham PT GBU.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegus Santoso menilai pihaknya tak mempermasalahkan klaim Kejagung soal pelaporan terhadap Jampidsus keliru.
Menurut dia, pihaknya memiliki bukti dan dasar hukum supaya KPK bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Sugeng Teguh Santoso, Kamis (30/5/2024).
Dia meminta KPK memeriksa intensif atas kebijakan PPA Kejagung yang menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan membuat penilaian atas saham PT GBU.
Sebab, dia mengatakan KJPP Tri Santi & Rekan tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat penilaian tambang.
"Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang. KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum," jelasnya.
Sugeng menuturkan jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP Tri Santi & Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.
“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara," tambahnya.
Sugeng Teguh Santoso membantah keras pernyataan Kejagung RI yang menyatakan lelang pertama tanggal 21 Desember 2022 dengan harga limit sebesar Rp. 3.488.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus empat puluh delapan milyar) gagal, lantaran tidak ada peminatnya.
Dari hasil Dialog Publik yang diselenggarakan KSST tanggal 15 Mei 2024, terungkap PT. GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infrastruktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp1,770 triliun.
"Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara Rp1,4 Triliun kepada PT GBU melalui PT TRAM Tbk, untuk membangun jalan hauling dari PT GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group," katanya.
“Sehingga berdasarkan fakta ini nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT GBU adalah sebesar Rp3,170 Triliun. Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU sebesar Rp12 Triliun adalah logis dan rasional," tambahnya.
Kendati lelang menganut prinsip obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya, dengan segala cacat/resiko fisik maupun non fisik, maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada diatas obyek lelang.
"Sedangkan Kajari Kab. Kubar, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT. GBU sebesar Rp10 Triliun," urainya.
Kelompok Adaro Group adalah menjadi pihak yang paling berkepentingan di balik peminjaman dana US$100 juta, lantaran mempunyai potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT GBU sebanyak 600.000.000 MT adalah bernilai sebesar Rp73,8 triliun.
“Tidak masuk diakal apabila ada yang berpendapat lelang saham PT GBU tidak ada peminatnya. Kami memiliki informasi setidaknya ada 3 penawar lain yang minat dengan nilai penawaran sekitar Rp4 triliun. Namun, konon ditolak oleh oknum pejabat tinggi Kejagung. Nanti kami minta agar 3 penawar ini diperiksa KPK untuk membuat terang apa yang menyebabkan ketiga penawar itu tidak dapat ikut lelang," kata Sugeng.
"Dengan demikian lelang ulang itu diduga sebagai modus atau akal-akalan untuk dapat merendahkan (mark down) harga limit lelang dari sebesar Rp3,488 triliun menjadi Rp1,945 triliun," tukasnya.(lgn)
Load more