Karawang, tvOnenews.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek harus ditangani secara serius.
Penanganan pencemaran udara di Jabodetabek harus dilakukan segera untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara pada musim kemarau.
"Ambil tindakan tegas apabila ada indikasi pelanggaran," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Jumat (31/5/2024).
Ia menyampaikan, tindakan tegas terhadap aksi pencemaran udara diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Selain itu, perlu juga dilakukan untuk memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat.
"Saya juga sudah meminta penyidik untuk melakukan penegakan hukum pidana apabila terjadi pencemaran dari usaha atau kegiatan," katanya.
Rasio menegaskan, pihaknya siap melakukan penegakan hukum secara serius terhadap pelanggaran dan pencemaran udara.
Load more