Korban yang tidak terima diperlakukan dengan tidak senonoh akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP/B/49/V/2024/SPKT, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju, periksa pelaku.
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.(gki/muu)
Load more