LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
omisi III DPR
Sumber :
  • IST

Komisi III DPR Upayakan Penyelesaian Sengketa Lahan di Sumsel

Komisi III DPR RI mendengarkan aduan tentang sengketa lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT. Gorby Putra Utama (GPU). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh tersebut, Komisi III berharap konflik lahan ini bisa segera diselesaikan tanpa ada permasalahan yang berlarut-larut di kemudian hari.

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI mendengarkan aduan tentang sengketa lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT. Gorby Putra Utama (GPU). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh tersebut, Komisi III berharap konflik lahan ini bisa segera diselesaikan tanpa ada permasalahan yang berlarut-larut di kemudian hari.

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan, konflik lahan di banyak tempat, di Indonesia semakin naik angkanya terutama di Sumatera Selatan. "Yang saya lihat yang saya baca, konflik ini sering memanas akibat status lahan, dan juga sebagian pengusaha melihat tidak ada perlindungan investasi dari pemerintah," ungkap Nasir.

"Yang saya lihat yang saya baca, konflik ini sering memanas akibat status lahan, dan juga sebagian pengusaha melihat tidak ada perlindungan investasi dari pemerintah” kata Anggota Komisi III, Nasir Djamil.

Dia pun berharap, konflik lahan di beberapa tempat bisa diselesaikan. 

Baca Juga :

"Saya berharap ini bisa ditindaklanjuti seperti yang disampaikan oleh Dr. Supriansa, harus diklirkan, bila perlu mengundang Bareskrim ke Komisi III untuk mendengarkan duduk persoalan yang terjadi di sana. Kami berharap ini bisa segera ditindaklanjuti agar konflik lahan di sana bisa kita selesaikan," jelas Nasir.

Seperti yang dilaporkan masalah ini muncul pada tahun 2013 dan 2014 ketika Kabupaten Musi Rawas dipecah menjadi Musi Rawas Utara, yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin, setelah UU No. 16 Tahun 2013 keluar. Wilayah PT SKB dikurangi sekitar 1.750 hektar sebagai akibat dari Permendagri No. 76 Tahun 2014, yang keluar tidak lama kemudian.

Permendagri ini memasukkan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ke wilayah Musi Rawas Utara sebanyak 12.000 hektar. Ketika PT Gorby Putra Utama menggunakan lahan PT SKB dan mulai menggunakan oknum dari Mabes Polri untuk menakut-nakuti karyawan PT SKB, konflik ini semakin rumit.

"Ada dugaan oleh pak Sarifuddin Sudding, aparat diperalat oleh orang kuat. Pertanyaanya siapa orang kuat itu? apakah mereka lebih kuat dari Komisi III?" ujar Nasir sambil sedikit berkelakar.

Penyerobotan dan pengerusakan telah dilaporkan pihak SKB ke SPKT Polda Sumsel. Tim kuasa hukum PT. SKB, Yudi Krisman menyebut l, selain merusak kebun sawit milik kliennya, dua orang pekerja kebun PT. SKB juga ditangkap. Dua pekerja bagian Satpam PT. SKB, Jumadi dan Indra bahkan diboyong ke Bareakrim Polri di Jakarta, untuk diproses hukum.

"Kedua orang pekerja itu sepertinya sudah masuk TO (Target Operasi). Mereka dituduh mencoba menghalang-halangi alat berat milik PT Gorby yang hendak memasuki lahan milik PT SKB," ungkap Yudi.

Sengketa lahan antara PT. SKB dan PT. GBU kembali memanas setelah ada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor : 83/HGUKEM-ATR/BPNXI/2021, terkait pembatalan kepemilikan lahan tersebut.

PT. SKB kemudian mengajukan gugatan atas SK tersebut ke PTUN Jakarta, dan Majelis Hakim telah mengabulkan Gugatan PT SKB, melalui putusan Nomor 182/B/2024 PT.TUN. JKT tanggal 4 April 2024. Pokok amar putusan itu menyatakan batal, Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, dan mewajibkan Menteri ATR/BPN mencabut keputusan pembatalan SHGU PT SKB.

"Atas putusan PTUN itu artinya mereka PT Gorby harus menghormatinya. Tidak malah menyerobot dan masuk ke lahan milik klien kami disertai pengerusakan tanaman kelapa sawit produktif hingga klien kami mengalami kerugian miliaran rupiah," urai Yudi bersama kuasa hukum SKB lainnya. 

Terkait keberadaan puluhan personel Brimob Depok dan Unit 5 Dit Tipidter Mabes Polri, Yudi dan Tim Kuasa Hukum SKB juga telah melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Kami pertanyakan keberadaan mereka di lokasi kebun klien kami itu dalam kapasitasnya sebagai apa. Saat klien kami minta ditunjukkan surat tugas yang semestinya menjadi dasar keberadaan petugas di lapangan, tidak mereka tunjukkan. Artinya, disini terindikasi telah terjadi tindakan abuse of power yang dilakukan aparat negara," tegas Yudi.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum PT. SKB Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) SKB atas lahan tersebut, masih berlaku, Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menegaskan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan, berdasarkan keputusan PTUN di Jakarta melalui putusan Nomor / 182/ B/ 2024 PTUN Jakarta  "Persoalan ini harus segera di clearkan, Jangan menimbulkan kesan seolah-olah di negara kita ini tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum".

Yusril berharap kepada Komisi III DPR RI "dapat dengan jernih menyimpulkan persoalan PT SKB, memberikan Rekomendasi untuk keadilan dan kepastian hukum, sambil menunggu  proses keadilan di tata usaha negara yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung".

Buntut peristiwa penyerobotan lahan kelapa sawit membuat rekan-rekan buruh PT SKB bersama 2 orang istri Satpam yang ditangkap, menggelar unjuk rasa di depan kantor Mabes Polri. Didampingi Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm selaku perwakilan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT SKB Sumatera Selatan, kedua ibu ini meminta keadilan dan memohon agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membebaskan Jumadi dan Indra karena merupakan tulang punggung keluarga. 

Jumadi dan Indra ditangkap pada 2 Mei 2024, dan belum dibebaskan hingga kini. Ironisnya, hingga kini belum ada surat penangkapan maupun penahanan kepada keluarga atau pihak Jumadi dan Indra.

"Mereka mengambil dan menangkap suami ibu-ibu ini sejak tanggal 2 Mei, sudah dua minggu. Ibu-ibu ini menurut pengakuannya belum menerima surat penangkapan," tutur Alvin Lim.

Advokat vokal ini menyayangkan aksi penangkapan 2 Satpam tersebut, karena tak sesuai dengan hukum maupun prosedur yang berlaku. Alvin juga menilai eksekusi tersebut tak berdasar, karena Jumadi dan Indra melaksanakan tugas menjaga lahan sah milik PT. SKB,yang menang dalam banding di PTUN. Diduga ada mafia yang bermain dalam persoalan ini, sehingga persoalan kembali memanas. (ebs)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Wapres Gibran Rakabuming Raka Sorot Perusakan Kafe di Jalan Gatot Subroto Solo, Semua Elemen Diminta Gotong Royong

Wapres Gibran Rakabuming Raka Sorot Perusakan Kafe di Jalan Gatot Subroto Solo, Semua Elemen Diminta Gotong Royong

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyoroti kasus perusakan salah satu kafe di Jalan Gatot Subroto, Solo, Jawa Tengah. Dia bilang kejadian itu...
Jangan Suudzon sama Allah SWT, Ketika Merasa Rajin Shalat tapi Kok Rezeki Seret, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Bisa Jadi Salah dengan...

Jangan Suudzon sama Allah SWT, Ketika Merasa Rajin Shalat tapi Kok Rezeki Seret, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Bisa Jadi Salah dengan...

Sudah seharusnya memahami amalan baik yang mampu meningkatkan ketakwaan dan lancarkan rezeki, seperti rajin shalat. Hal ini disampaikan Ustaz Adi Hidayat soal..
Top 3 Bola: Suporter Indonesia Dilarang Datang ke Stadion, Pengakuan Zadkovich saat Rafael Struick Cetak Gol, hingga Coach Justin Mau Buktikan Omongan Bahrain

Top 3 Bola: Suporter Indonesia Dilarang Datang ke Stadion, Pengakuan Zadkovich saat Rafael Struick Cetak Gol, hingga Coach Justin Mau Buktikan Omongan Bahrain

Tiga berita bola seputar Timnas Indonesia, mulai dari suporter Indonesia dilarang datang ke stadion, pengakuan Zadkovich saat Rafael Struick Cetak Gol, hingga Coach Justin mau buktikan omongan Bahrain
Nasib Gunawan Sadbor Terungkap Usai Ditangkap Polisi soal Dugaan Promosikan Situs Judi Online saat Live TikTok

Nasib Gunawan Sadbor Terungkap Usai Ditangkap Polisi soal Dugaan Promosikan Situs Judi Online saat Live TikTok

Kreator konten Gunawan Sadbor ditangkap polisi terkait dugaan mempromosikan situs judi online saat melakukan siaran langsung atau live TikTok.
11 DPC NasDem Tambrauw Papua Barat Daya Siap Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Kantor DPW di Sorong

11 DPC NasDem Tambrauw Papua Barat Daya Siap Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Kantor DPW di Sorong

Sebanyak 11 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, mengumumkan rencana menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi ke Kantor DPW NasDem di Sorong.
TGH Mahalli Fikri Tegaskan TGB Zainul Majdi Keluar dari Partai Perindo untuk Fokus Jadi Akademisi

TGH Mahalli Fikri Tegaskan TGB Zainul Majdi Keluar dari Partai Perindo untuk Fokus Jadi Akademisi

Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) Nusa Tenggara Barat, TGH Mahalli Fikri menegaskan keluarnya Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dari Partai Perindo bukan alasan politis.
Trending
TGH Mahalli Fikri Tegaskan TGB Zainul Majdi Keluar dari Partai Perindo untuk Fokus Jadi Akademisi

TGH Mahalli Fikri Tegaskan TGB Zainul Majdi Keluar dari Partai Perindo untuk Fokus Jadi Akademisi

Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) Nusa Tenggara Barat, TGH Mahalli Fikri menegaskan keluarnya Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dari Partai Perindo bukan alasan politis.
Berapa Jumlah Pemain Naturalisasi yang Pas Dimainkan STY di Kualifikasi Piala Dunia 2026? 2 Pemain Mualaf Ini Beri Jawab Menohok: Ada Pemain Lokal

Berapa Jumlah Pemain Naturalisasi yang Pas Dimainkan STY di Kualifikasi Piala Dunia 2026? 2 Pemain Mualaf Ini Beri Jawab Menohok: Ada Pemain Lokal

Dua pemain bola mualaf ini, juga mantan Pemain Timnas Indonesia yang memuji permainan Skuad Garuda asuhan STY sangatlah baik. Tapi idealnya naturalisasi berapa?
Pantas Saja Betrand Peto Larang Sarwendah Nikah Lagi, Mantan Istri Ruben Onsu itu Ungkap Kalau Onyo Sebenarnya…

Pantas Saja Betrand Peto Larang Sarwendah Nikah Lagi, Mantan Istri Ruben Onsu itu Ungkap Kalau Onyo Sebenarnya…

Sarwendah blak-blakan menceritakan bahwa Betrand Peto alias Onyo melarangnya menikah lagi usai bercerai dengan Ruben Onsu. Simak informasinya berikut ini.
Klaim Dapat Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Beberkan Buktinya Lewat Projo

Klaim Dapat Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Beberkan Buktinya Lewat Projo

Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil menyatakan Presiden RI Ke-7 Jokowi telah mengizinkan relawannya Projo untuk mendeklarasikan dukungan.
Wapres Gibran Rakabuming Pastikan Seluruh Infrastruktur Bakal Selesai Tepat Waktu

Wapres Gibran Rakabuming Pastikan Seluruh Infrastruktur Bakal Selesai Tepat Waktu

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memastikan pekerjaan infrastruktur di seluruh daerah, termasuk Kota Solo, Jawa Tengah, selesai tepat waktu.
Top 3 Bola: Suporter Indonesia Dilarang Datang ke Stadion, Pengakuan Zadkovich saat Rafael Struick Cetak Gol, hingga Coach Justin Mau Buktikan Omongan Bahrain

Top 3 Bola: Suporter Indonesia Dilarang Datang ke Stadion, Pengakuan Zadkovich saat Rafael Struick Cetak Gol, hingga Coach Justin Mau Buktikan Omongan Bahrain

Tiga berita bola seputar Timnas Indonesia, mulai dari suporter Indonesia dilarang datang ke stadion, pengakuan Zadkovich saat Rafael Struick Cetak Gol, hingga Coach Justin mau buktikan omongan Bahrain
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 65: Orang yang Hina atas Pelanggaran Janjinya kepada Allah SWT

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 65: Orang yang Hina atas Pelanggaran Janjinya kepada Allah SWT

Surat Al Baqarah Ayat 65 memiliki makna kandungan tafsir tentang orang yang hina. Sebab, fisik Bani Israil berubah menjadi kera atas pelanggaran janji mereka.
Selengkapnya
Viral