Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, sebagian buruh dibuat geleng-geleng kepala soal gajinya bakal dipotong buat Tapera.
Sebab, potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tapera, dinilai sebagian buruh tak masuk akal.
Namun, baru-baru ini muncul pernyataan Kemnaker soal Tapera, yang menyatakan tak semua buruh diwajibkan ikut Tapera.
Hal itu diungkapkan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.
Indah menuturkan, Menaker akan menerbitkan aturan yang memuat mekanisme pelaksanaan PP No 21/2024 tersebut.
Dia menegaskan, program ini tak berlaku wajib bagi semua golongan pekerja atau buruh.
Karena itu, dia meminta pihak buruh agar tenang dan menjamin program ini tak akan memberatkan.
Load more